Latar
Belakang
Komunikasi adalah salah satu
aktivitas yang sangat fundamental dalam kehidupan umat manusia. Kebutuhan
manusia untuk berhubungan dengan sesamanya, diakui oleh hampir semua agama telah
ada sejak masa Adam dan Hawa. Sifat manusia untuk menyampaikan keinginannya dan
untuk mengetahui hasrat orang lain, merupakan awal keterampilan manusia
berkomunikasi secara otomatis melalui lambang-lambang isyarat, kemudian disusul
dengan kemapuan untuk memberi arti setiap lambang-lambang itu dalam bentuk
bahasa verbal. Everett M. Rogers menilai peristiwa ini sebagai generasi pertama
kecakapan manusia berkomunikasi sebelum mampu mengutarakan pikirannya secara
tertulis.
Perkembangan komunikasi antarmanusia
tidak terlepas dari pengaruh naluri kemanusiaan itu sendiri. untuk bertahan
hidup manusia membutuhkan manusia yang lainnya untuk saling membantu. Sementara
pada tahapan saling memberikan bantuan inilah proses komunikasi akan sangat
dibutuhkan.
Telekomunikasi berasal dari gabungan
dua kata, yakni “tele” yang berarti far off atau jauh dan “communicate” yang
berarti to share atau komunikasi. Jadi, telekomunikasi bisa diartikan sebagai
“komunikasi jarak jauh”. Berdasarkan the Annex of the Constitution of the
International Telecommunication Union (ITU), “Telecommunication means any
transmission, emission or reception of signs, signals, writing, images and
sounds or intelligence of any nature by wire, radio, optical or other
electromagnetic systems”. Sinyal adalah segala sesuatu yang dapat dilihat
(visual), didengar (audible) ataupun elektrik.
Sinyal tersebut dapat dihasilkan
dari berbagai media, seperti api yang menyala, asap, bendera, lampu, drum,
senapan, telegraph, telepon, radio, dan sebagainya. Dalam berbagai literatur
sejarah disebutkan bahwa telekomunikasi sudah dilakukan manusia sejak ribuan
tahun yang lalu menggunakan media yang sangat sederhana, seperti drum, api,
air, maupun asap. Berikut ini adalah tahapan-tahapan perkembangan
telekomunikasi.
Definisi
Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah teknik
pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam
kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan
atas tiga macam:
a. Komunikasi
Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima
informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media
yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
b. Komunikasi
Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima
informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang
sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
c. Komunikasi
Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex) pengirim
dan penerima informasi berkomunikasi secara bergantian namun tetap
berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
Penyelenggaraan
telekomunikasi, khususnya dalam bentuk-bentuk untuk keperluan dan konsumsi
publik, perlu ada persyaratan usaha, keahlian dan ketrampilan dari Sumber Daya
Manusia atau para pelaku dalam sektor. Apalagi dengan globalisasi dalam
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang di dalamnya terkandung pula
pergerakan lintas-batas dari angkatan kerja (workforce) dari dan ke seluruh
penjuru dunia, maka kualitas Sumber Daya Manusia yang berkecimpung dalam usaha
pertelekomunikasian di Indonesia (dalam berbagai disiplin, dan tingkat keahlian
serta ketrampilan) harus senantiasa dipelihara dan dijaga. Untuk hal tersebut,
faktor Sumber Daya Manusia sektor telekomunikasi perlu diperkuat keberadaannya
di dalam UU tentang Telekomunikasi yang akan datang. Diusulkan agar perihal
persyaratan sumber daya manusia ditampilkan dalam satu pasal dalam batang tubuh
RUU Telekomunikasi.
Penyelenggaraan
telekomunikasi meliputi:
1.
Penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
2.
Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan dinas khusus atau pertahanan
kemanan negara.
Untuk bisa melakukan telekomunikasi,
ada beberapa komponen untuk mendukungnya yaitu :
1. Informasi :
merupakan data yang dikirim/diterima seperti suara, gambar, file, tulisan
2. Pengirim
: mengubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim
3. Media
transmisi : alat yang berfungsi mengirimkan dari pengirim kepada penerima.
Karena dalam jarak jauh, maka sinyal pengirim diubah lagi (dimodulasi) dengan
gelombang radio, kemudian diubah menjadi gelombang elektromagnetik dan
dipancarkan dengan alat bernama Antena, agar dapat terkirim jarak jauh.
4. Penerima :
menerima sinyal elektromagnetik kemudian digubah menjadi sinyal listrik, sinyal
diubah kedalam informasi asli sesuai dari pengirim, selanjutnya diproses hingga
bisa dipahami oleh manusia sesuai dengan yang dikirimkan.
Penyelenggaraan jaringan dan atau
jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh:
a.
Koperasi;
b.
BUMD atau BUMN, yang bentuk usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku menyelenggarakan jaringan atau jasa
telekomunikasi;
c.
Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, yang bentuk usahanya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku
menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi.
(Pasal 8
ayat (1)).
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa
telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan wewenang penyelenggaraan
telekomunikasi untuk umum yang menyangkut hubungan dalam negeri dan hubungan
internasional kepada dua badan usaha milik negara yang terpisah untuk
masing-masing hubungan tersebut;
b.
bahwa oleh karena itu perlu mengadakan perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1978;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan
Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang
Telekomunikasi untuk Umum (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3032);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang
Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 50),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Pasal I
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum, sebagai berikut:
1.
Pada Pasal 1 ditambahkan huruf c dan d yang berbunyi:
"c.
Telekomunikasi Untuk Umum International ialah
telekomunikasi untuk umum antara kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada
di wilayah Indonesia dengan kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di
luar wilayah Indonesia.
d.
Telekomunikasi Untuk Umum dalam negeri ialah
telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional"
2.
Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Dengan Peraturan Pemerintah ini:
a.
Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan
usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum
dalam negeri;
b.
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite
Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang
diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum
internasional".
3.
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"(2).
Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh
Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan
pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum
Telekomunikasi dan PT. Indosat".
4.
Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Perusahaan
Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat tidak bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh
setiap orang, instansi, dan badan termasuk dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 1974 kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433
dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana".
5.
Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"(1).
Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum,
Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak dan wewenang untuk:
b.
melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan
tanda-tanda di tanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai
dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
c.
memasuki
persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan
yang terdapat di persil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan
pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi
yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1964;
d.
memasukkan, menguasai, dan memiliki perangkat
telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan
telekomunikasi untuk umum.
(2).
Dalam melaksanakan hak dan wewenang tersebut pada ayat
(1) huruf a dan huruf b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib tunduk
kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1964".
6.
Pasal 13 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Menteri Perhubungan menetapkan:
(1).
Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata
cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2).
Ketentuan-ketentuan pokok mengenai hubungan kerja sama,
di bidang operasional dan bidang lainnya antara Perusahaan Umum Telekomunikasi
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal 27
Desember 1980
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di
Jakarta,
Pada Tanggal 27
Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
22 TAHUN
1974
TENTANG TELEKOMUNIKASI
UNTUK UMUM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan-ketentuan BAB III Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang, perlu ditetapkan
ketentuan-ketentuan yang mengatur telekomunikasi untuk umum.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun
1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2657);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun
1969 tentang
Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905).
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM.
BAB I
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
a. "Telekomunikasi" ialah setiap
pemancaran, pengiriman atau penerimaan segala jenis tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara atau berita melalui kawat, radio, secara visuil atau sistim
elektro magnetik lainnya;
b. "Telekomunikasi untuk umum"
ialah sistim telekomunikasi yang kantor-kantor dan setasiun-setasiunnya terbuka
untuk pelayanan kepada umum dan diwajibkan menerima pengunjukan berita-berita
telekomunikasi untuk diteruskan.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal
2
Perusahaan Umum Telekomunikasi
dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai badan usaha tunggal yang
diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
Pasal
3
(1) Bagi tempat-tempat dan daerah-daerah
yang belum tersedia fasilitas telekomunikasi untuk umum, kepada instansi-instansi
tertentu atau badan-badan tertentu yang telah mendapat konsesi untuk
menyelenggarakan telekomunikasi guna keperluan sendiri, dapat diberi izin untuk
turut menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
(2) Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini
diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola
pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari
Perusahaan Umum Telekomunikasi.
BAB III
TARIP
Pasal
4
(1) Struktur tarip untuk memperhitungkan
jasa telekomunikasi hubungan dalam negeri untuk umum terdiri dari :
a.Tarip dasar;
b.Tarip khusus, yang merupakan
tambahan atas tarip dasar.
(2) Tarip dasar adalah tarip yang terdiri
dari komponen-komponen pokok, yakni:
a. Untuk
telepon:
1.beaya penyambungan;
2.sewa bulanan;
3.beaya percakapan;
b. Untuk
telegrap:
b.1.
telegram dalam negeri
1.beaya
pengunjukan;
2.beaya
tiap kata;
3.beaya
resi;
b.2.
telex dalam negeri:
1.beaya
penyambungan;
2.sewa
bulanan;
3.tarip
pulsa.
(3) Tarip khusus adalah tarip yang terdiri
dari komponen-komponen tambahan yang ditetapkan menurut keadaan sesuatu wilayah
dan atau fasilitas-fasilitas tambahan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri Perhubungan.
Pasal
5
(1) Besarnya tarip dasar tersebut ayat (2)
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Perobahan atau tambahan
komponen-komponen tarip dasar ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3) Besarnya tarip khusus tersebut ayat (3)
pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Umum
Telekomunikasi.
Pasal
6
Tarip telekomunikasi hubungan
internasional untuk umum ditetapkan menurut persetujuan-persetujuan
internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.
BAB IV
PENGGUNAAN
FASILITAS
TELEKOMUNIKASI
UNTUK UMUM
Pasal
7
Setiap orang, instansi dan badan
berhak menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk umum dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal
8
Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak
bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas
telekomunikasi oleh setiap orang, instansi dan badan termaksud dalam Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam
Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BAB V
PRIORITAS
PENGGUNAAN FASILITAS TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Pasal
9
(1) Pennyelenggara telekomunikasi untuk umum
wajib memberikan prioritas penggunaan fasilitas-fasilitas telekomunikasinya
untuk berita-berita yang menyangkut:
a. kepentingan dan keselamatan Negara;
b. keselamatan jiwa dan harta benda
manusia, baik didarat, dilaut, diudara maupun diangkasa luar;
c. bencana alam;
d. mara bahaya;
e. w a b a h.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan
tersebut pada ayat (1) pasal ini, Menteri Perhubungan menetapkan lebih lanjut
urutan prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum.
BAB VI
FREKWENSI
Pasal
10
Alokasi frekwensi untuk keperluan
telekomunikasi untuk umum dilakukan oleh Menteri Perhubungan atau Pejabat yang
ditunjuk untuk itu.
BAB VII
RAHASIA
BERITA
Pasal
11
Penyelenggara telekomunikasi untuk
umum wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai perahasiaan
berita.
BAB VIII
HAK
DAN WEWENANG PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Pasal
12
(1) Sebagai penyelenggara telekomunikasi
untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi mempunyai hak dan wewenang untuk:
a. melakukan
penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda ditanah milik seseorang atau
pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
b .memasuki
persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan
yang terdapat dipersil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan
pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi
yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1964;
c. memasukkan,
menguasai dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan
digunakan dalam penyelenggaraan telokomunikasi untuk umum.
(2) Dalam melaksanakan hak dan wewenangnya
tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi
wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasal 19 dari 21
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964.
Pasal
13
Ketentuan-ketentuan pokok mengenai
syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
14
Ketentuan-ketentuan mengenai tarip,
syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang
telah ada pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali apabila
diubah dengan ketentuan-ketentuan lain.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 1974
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
JENDERAL
T.N.I.
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 15 Mei 1974
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO,
SH.
PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
PENJELASAN
UMUM:
Sesuai dengan ketentuan Pasal‑pasal
yang tercantum dalam BAB III Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1964, maka Peraturan
Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk
umum serta menetapkan penunjukan Perusahaan Umum Telekomunikasi yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 sebagai badan usaha tunggal
dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum. Tujuan Perusahaan Umum
Telekomunikasi adalah membangun, mengembangkan dan mengusahakan telekomunikasi
untuk umum guna mempertinggi kelancaran hubungan masyarakat untuk menunjang
pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional sebagai
landasan utama bagi tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Untuk tugas usaha Perusahaan Umum
Telekomunikasi, tarip telekomunikasi untuk umum diatur sedemikian rupa hingga
dapat menjamin pertumbuhan Perusahaan hingga senantiasa dapat mengimbangi
kebutuhan‑kebutuhan akan telekomunikasi untuk umum serta kepentingan
masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka terdapat
pengaturan dibidang telekomunikasi untuk umum, yang dapat menunjang pengamanan,
kelancaran dan perkembangan telekomunikasi pada umumnya.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Penugasan menyelenggarakan
telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan
usaha tunggal yang diberi wewenang untuk itu, dengan mempergunakan kemajuan
teknologi serta pengembangan suatu sistim telekomunikasi Nasional dimaksudkan
agar dapat menyediakan jasa‑jasa telekomunikasi kepada seluruh kalangan
masyarakat di.seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan itu perlu
dimanfaatkan dana‑dana Negara dan masyarakat yang tersedia secara efektif.
Pasal
3.
Dalam hal belum tersedia jasa
telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi, maka sesuai
dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1964, sesuatu instansi, badan usaha dan
badan‑badan kemasyarakatan lainnya, diperkenankan menyelenggarakan
telekomunikasi untuk keperluan sendiri, setelah mendapat konsesi dari instansi
yang ditunjuk untuk itu. Dibagian‑bagian wilayah Indonesia yang sama sekali
belum terdapat fasilitas‑ fasilitas telekomunikasi untuk umum dari Perusahaan
Umum Telekomunikasi dengan izin khusus dari Menteri Perhubungan dan setelah
mendapat saran‑ saran dan pertimbangan‑pertimbangan dari Perusahaan Umum
Telekomunikasi, penyelenggara‑penyelenggara tersebut membantu menyelenggarakan
telekomunikasi untuk umum.
Dalam hal penyampaian berita‑berita
melalui telekomunikasi untuk umum untuk dilanjutkan kepada sialamat ke atau
dari tempat‑tempat penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat konsesi,
dilakukan oleh penyelenggara tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri
Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Penyampaian
berita untuk umum kepada sialamat dibedakan sebagai berikut:
a.Berita‑berita
untuk umum dari darat dimana terdapat jasa dari Perusahaan Umum Telekomunikasi
kepada sialamat yang berada dialat‑alat pengangkutan, baik dilaut, diudara
maupun didarat dimana tidak terdapat jasa Perusahaan Umum Telekomunikasi,
disampaikan oleh penyelenggara‑ penyelenggara telekomunikasi yang telah
mendapat konsesi yang telah ada pada alat‑alat pengangkutan, baik dilaut,
diudara maupun didarat.
b.Berita‑berita
untuk umum yang berasal dari alat‑alat pengangkutan baik dilaut, diudara maupun
didarat disampaikan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.
Pasal
4
Struktur Tarip dasar dan Tarip
khusus dengan masing‑masing komponennya adalah sesuai dengan tata perhitungan
yang berlaku dalam bidang telekomunikasi.
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Berdasarkan persepakatan antar‑negara
yang tergabung dalam International Telecommunication Union dan sesuai pula
dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, ditetapkan tata perhitungan
tarip hubungan international dengan Negara‑negara yang berkepentingan secara
bilateral atau multilateral atau dengan badan‑badan usaha telekomunikasi
international lainnya.
Pasal
7
Cukup
jelas
Pasal
8
Dalam hal misalnya berita‑berita
yang disampaikan kepada sialamat cacat atau terlambat yang mengakibatkan
kerugian langsung atau tidak langsung kepada yang bersangkutan, maka Perusahaan
Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian‑kerugian tersebut.
Pasal
9
Ayat (1)
Lalu lintas telekomunikasi biasa
dapat dihentikan untuk memberikan prioritas terhadap berita‑berita yang
tersebut pada huruf a sampai dengan e ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
10
Untuk ketertiban penggunaan daripada
frekwensi radio yang disediakan untuk Indonesia,maka penjatahan tersebut harus
dilakukan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal
11 sampai dengan 16
Cukup jelas.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN
NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1974/27;
TLN NO. 3032
Daftar Pustaka :
AT&T
Knowledge Ventures, 2007, “Inventing the Telephone”, http://www.corp.att.com/history/inventing.html.
Wikipedia
the free encyclopedia, 2007, “History of telecommunication”, http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_telecommunication.
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/Permenkominfo_nmr_1.pdf