Welcome To My Paradise........

Welcome To My Paradise........

Kamis, 13 Juni 2013

PERATURAN TENTANG TELEKOMUNIKASI


Latar Belakang
Komunikasi adalah salah satu aktivitas yang sangat fundamental dalam kehidupan umat manusia. Kebutuhan manusia untuk berhubungan dengan sesamanya, diakui oleh hampir semua agama telah ada sejak masa Adam dan Hawa. Sifat manusia untuk menyampaikan keinginannya dan untuk mengetahui hasrat orang lain, merupakan awal keterampilan manusia berkomunikasi secara otomatis melalui lambang-lambang isyarat, kemudian disusul dengan kemapuan untuk memberi arti setiap lambang-lambang itu dalam bentuk bahasa verbal. Everett M. Rogers menilai peristiwa ini sebagai generasi pertama kecakapan manusia berkomunikasi sebelum mampu mengutarakan pikirannya secara tertulis.
Perkembangan komunikasi antarmanusia tidak terlepas dari pengaruh naluri kemanusiaan itu sendiri. untuk bertahan hidup manusia membutuhkan manusia yang lainnya untuk saling membantu. Sementara pada tahapan saling memberikan bantuan inilah proses komunikasi akan sangat dibutuhkan.
Telekomunikasi berasal dari gabungan dua kata, yakni “tele” yang berarti far off atau jauh dan “communicate” yang berarti to share atau komunikasi. Jadi, telekomunikasi bisa diartikan sebagai “komunikasi jarak jauh”. Berdasarkan the Annex of the Constitution of the International Telecommunication Union (ITU), “Telecommunication means any transmission, emission or reception of signs, signals, writing, images and sounds or intelligence of any nature by wire, radio, optical or other electromagnetic systems”. Sinyal adalah segala sesuatu yang dapat dilihat (visual), didengar (audible) ataupun elektrik.
Sinyal tersebut dapat dihasilkan dari berbagai media, seperti api yang menyala, asap, bendera, lampu, drum, senapan, telegraph, telepon, radio, dan sebagainya. Dalam berbagai literatur sejarah disebutkan bahwa telekomunikasi sudah dilakukan manusia sejak ribuan tahun yang lalu menggunakan media yang sangat sederhana, seperti drum, api, air, maupun asap. Berikut ini adalah tahapan-tahapan perkembangan telekomunikasi.
Definisi Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam:
a.       Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
b.      Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
c.       Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex) pengirim dan penerima informasi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
 Penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya dalam bentuk-bentuk untuk keperluan dan konsumsi publik, perlu ada persyaratan usaha, keahlian dan ketrampilan dari Sumber Daya Manusia atau para pelaku dalam sektor. Apalagi dengan globalisasi dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yang di dalamnya terkandung pula pergerakan lintas-batas dari angkatan kerja (workforce) dari dan ke seluruh penjuru dunia, maka kualitas Sumber Daya Manusia yang berkecimpung dalam usaha pertelekomunikasian di Indonesia (dalam berbagai disiplin, dan tingkat keahlian serta ketrampilan) harus senantiasa dipelihara dan dijaga. Untuk hal tersebut, faktor Sumber Daya Manusia sektor telekomunikasi perlu diperkuat keberadaannya di dalam UU tentang Telekomunikasi yang akan datang. Diusulkan agar perihal persyaratan sumber daya manusia ditampilkan dalam satu pasal dalam batang tubuh RUU Telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
1.                  Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
2.                  Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
3.               Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan dinas khusus atau pertahanan kemanan negara.
Untuk bisa melakukan telekomunikasi, ada beberapa komponen untuk mendukungnya yaitu :
1.         Informasi : merupakan data yang dikirim/diterima seperti suara, gambar, file, tulisan
2.         Pengirim : mengubah informasi menjadi sinyal listrik yang siap dikirim
3.         Media transmisi : alat yang berfungsi mengirimkan dari pengirim kepada penerima. Karena dalam jarak jauh, maka sinyal pengirim diubah lagi (dimodulasi) dengan gelombang radio, kemudian diubah menjadi gelombang elektromagnetik dan dipancarkan dengan alat bernama Antena, agar dapat terkirim jarak jauh.
4.         Penerima : menerima sinyal elektromagnetik kemudian digubah menjadi sinyal listrik, sinyal diubah kedalam informasi asli sesuai dari pengirim, selanjutnya diproses hingga bisa dipahami oleh manusia sesuai dengan yang dikirimkan.

Penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh:
a. Koperasi;
b. BUMD atau BUMN, yang bentuk usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang
    berlaku menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi;
c. Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas, yang bentuk usahanya sesuai peraturan
                perundang-undangan yang berlaku menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi.
               (Pasal 8 ayat (1)).    
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 1980
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
a.              bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan wewenang penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang menyangkut hubungan dalam negeri dan hubungan internasional kepada dua badan usaha milik negara yang terpisah untuk masing-masing hubungan tersebut;
b.             bahwa oleh karena itu perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum;

Mengingat:
1.             Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.             Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978;
3.             Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
4.             Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
5.             Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk Umum (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3032);
6.             Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 50),

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM

Pasal I
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi Untuk Umum, sebagai berikut:
1.             Pada Pasal 1 ditambahkan huruf c dan d yang berbunyi:
"c.           Telekomunikasi Untuk Umum International ialah telekomunikasi untuk umum antara kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di wilayah Indonesia dengan kantor-kantor atau stasiun-stasiun yang berada di luar wilayah Indonesia.
d.             Telekomunikasi Untuk Umum dalam negeri ialah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional"
2.             Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Dengan Peraturan Pemerintah ini:
a.             Perusahaan Umum Telekomunikasi ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri;
b.             Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indonesian Satellite Corporation sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, selanjutnya disebut PT. Indosat, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional".
3.             Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi:
"(2).     Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat".
4.             Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Perusahaan Umum Telekomunikasi dan PT. Indosat tidak bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi, dan badan termasuk dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana".
5.             Pasal 12 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"(1).     Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak dan wewenang untuk:
b.             melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda di tanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
c.             memasuki persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan yang terdapat di persil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan, atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
d.            memasukkan, menguasai, dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.

(2).        Dalam melaksanakan hak dan wewenang tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 19 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964".
6.             Pasal 13 diubah sehingga seluruhnya berbunyi:
"Menteri Perhubungan menetapkan:
(1).        Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum.
(2).        Ketentuan-ketentuan pokok mengenai hubungan kerja sama, di bidang operasional dan bidang lainnya antara Perusahaan Umum Telekomunikasi dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Desember 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.









PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA </COMP>
                                                       NOMOR <COMP NAME=nomor>22 TAHUN 1974 </COMP>
TENTANG <COMP NAME=tentang>TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM</COMP>

<COMP NAME=dasar>                                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
            bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan-ketentuan BAB III Undang-undang <REFR DOCNM="64uu005">Nomor 5 Tahun 1964</REFR> tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang <REFR DOCNM="63ppu006">Nomor 6 Tahun 1963</REFR> tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang, perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur telekomunikasi untuk umum.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
3.         Undang-undang <REFR DOCNM="64uu005">Nomor 5 Tahun 1964</REFR> tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 66) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
4.         Undang-undang <REFR DOCNM="69uu010">Nomor 10 Tahun 1969</REFR> tentang Konvensi International Telecommunication Union di Montreux 1965 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2905).</COMP>

<COMP NAME=teks>                                                                MEMUTUSKAN

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM.

BAB I

UMUM

Pasal 1
            Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.         "Telekomunikasi" ialah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan segala jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara atau berita melalui kawat, radio, secara visuil atau sistim elektro magnetik lainnya;

b.         "Telekomunikasi untuk umum" ialah sistim telekomunikasi yang kantor-kantor dan setasiun-setasiunnya terbuka untuk pelayanan kepada umum dan diwajibkan menerima pengunjukan berita-berita telekomunikasi untuk diteruskan.

                                                                             
BAB II

                                                         PENYELENGGARAAN

                                                                         Pasal 2
            Perusahaan Umum Telekomunikasi dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan sebagai badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.

                                                                         Pasal 3
(1)        Bagi tempat-tempat dan daerah-daerah yang belum tersedia fasilitas telekomunikasi untuk umum, kepada instansi-instansi tertentu atau badan-badan tertentu yang telah mendapat konsesi untuk menyelenggarakan telekomunikasi guna keperluan sendiri, dapat diberi izin untuk turut menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
(2)        Izin tersebut dalam ayat (1) pasal ini diberikan oleh Menteri Perhubungan yang menentukan persyaratan teknis, pola pengoperasian dan pentaripan dengan mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi.

                                                                       BAB III

                                                                        TARIP

                                                                         Pasal 4
(1)        Struktur tarip untuk memperhitungkan jasa telekomunikasi hubungan dalam negeri untuk umum terdiri dari :
                        a.Tarip dasar;
                        b.Tarip khusus, yang merupakan tambahan atas tarip dasar.
(2)        Tarip dasar adalah tarip yang terdiri dari komponen-komponen pokok, yakni:
                        a.         Untuk telepon:
                                    1.beaya penyambungan;
                                    2.sewa bulanan;
                                    3.beaya percakapan;
                        b.         Untuk telegrap:
                        b.1.      telegram dalam negeri
                                    1.beaya pengunjukan;
                                    2.beaya tiap kata;
                                    3.beaya resi;
                        b.2.      telex dalam negeri:
                                    1.beaya penyambungan;
                                    2.sewa bulanan;
                                    3.tarip pulsa.
(3)        Tarip khusus adalah tarip yang terdiri dari komponen-komponen tambahan yang ditetapkan menurut keadaan sesuatu wilayah dan atau fasilitas-fasilitas tambahan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

                                                                         Pasal 5
(1)        Besarnya tarip dasar tersebut ayat (2) Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(2)        Perobahan atau tambahan komponen-komponen tarip dasar ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(3)        Besarnya tarip khusus tersebut ayat (3) pasal 4 Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi.

                                                                         Pasal 6
            Tarip telekomunikasi hubungan internasional untuk umum ditetapkan menurut persetujuan-persetujuan internasional dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berlaku.

                                                                       BAB IV

                                                     PENGGUNAAN FASILITAS
                                             TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM

                                                                         Pasal 7
            Setiap orang, instansi dan badan berhak menggunakan fasilitas telekomunikasi untuk umum dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

                                                                         Pasal 8
            Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian-kerugian yang timbul dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi oleh setiap orang, instansi dan badan termaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal-pasal 433 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

                                                                        BAB V

PRIORITAS PENGGUNAAN FASILITAS TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM
Pasal 9
(1)        Pennyelenggara telekomunikasi untuk umum wajib memberikan prioritas penggunaan fasilitas-fasilitas telekomunikasinya untuk berita-berita yang menyangkut:
            a.         kepentingan dan keselamatan Negara;
            b.         keselamatan jiwa dan harta benda manusia, baik didarat, dilaut, diudara maupun diangkasa luar;
            c.         bencana alam;
            d.         mara bahaya;
            e.         w a b a h.
(2)        Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini, Menteri Perhubungan menetapkan lebih lanjut urutan prioritas penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum.

                                                                       BAB VI

                                                                  FREKWENSI

                                                                        Pasal 10
            Alokasi frekwensi untuk keperluan telekomunikasi untuk umum dilakukan oleh Menteri Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.

                                                                      BAB VII

                                                             RAHASIA BERITA

                                                                        Pasal 11
            Penyelenggara telekomunikasi untuk umum wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai perahasiaan berita.

BAB VIII

HAK DAN WEWENANG PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI  UNTUK UMUM

Pasal 12

(1)        Sebagai penyelenggara telekomunikasi untuk umum, Perusahaan Umum Telekomunikasi mempunyai hak dan wewenang untuk:
            a.         melakukan penggalian, pengukuran atau pemasangan tanda-tanda ditanah milik seseorang atau pemindahan bangunan-bangunan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
            b          .memasuki persil-persil guna melakukan penggalian dan atau pemotongan tumbuh-tumbuhan yang terdapat dipersil yang bersangkutan dalam hubungannya bagi kepentingan pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau pembaharuan alat-alat telekomunikasi yang sudah ada sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964;
            c.         memasukkan, menguasai dan memiliki perangkat telekomunikasi untuk dipasang, diusahakan dan digunakan dalam penyelenggaraan telokomunikasi untuk umum.
(2)        Dalam melaksanakan hak dan wewenangnya tersebut pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini, Perusahaan Umum Telekomunikasi wajib tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasal 19 dari 21 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964.

                                                                        Pasal 13
            Ketentuan-ketentuan pokok mengenai syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

                                                                       BAB IX

                                                      KETENTUAN PERALIHAN

                                                                        Pasal 14

            Ketentuan-ketentuan mengenai tarip, syarat-syarat dan tata-cara penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum yang telah ada pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku kecuali apabila diubah dengan ketentuan-ketentuan lain.

                                                                        BAB X

                                                        KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

            Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan.


Pasal 16
            Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</COMP>

                                                                                    <COMP NAME=tanggal>Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal 25 Mei 1974</COMP>
<COMP NAME=akhir>                                                                                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                                              ttd.

                                                                                                            SOEHARTO
                                                                                                            JENDERAL T.N.I.

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Mei 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

            ttd.

SUDHARMONO, SH.</COMP>
















<COMP NAME=penjelasan>PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1974 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNTUK UMUM

PENJELASAN UMUM:

            Sesuai dengan ketentuan Pasal‑pasal yang tercantum dalam BAB III Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1964, maka Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum serta menetapkan penunjukan Perusahaan Umum Telekomunikasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965 sebagai badan usaha tunggal dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk umum. Tujuan Perusahaan Umum Telekomunikasi adalah membangun, mengembangkan dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum guna mempertinggi kelancaran hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional sebagai landasan utama bagi tercapainya masyarakat adil dan makmur.

            Untuk tugas usaha Perusahaan Umum Telekomunikasi, tarip telekomunikasi untuk umum diatur sedemikian rupa hingga dapat menjamin pertumbuhan Perusahaan hingga senantiasa dapat mengimbangi kebutuhan‑kebutuhan akan telekomunikasi untuk umum serta kepentingan masyarakat. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka terdapat pengaturan dibidang telekomunikasi untuk umum, yang dapat menunjang pengamanan, kelancaran dan perkembangan telekomunikasi pada umumnya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

            Cukup jelas.

Pasal 2

            Penugasan menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi sebagai badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk itu, dengan mempergunakan kemajuan teknologi serta pengembangan suatu sistim telekomunikasi Nasional dimaksudkan agar dapat menyediakan jasa‑jasa telekomunikasi kepada seluruh kalangan masyarakat di.seluruh wilayah Indonesia. Untuk mencapai tujuan itu perlu dimanfaatkan dana‑dana Negara dan masyarakat yang tersedia secara efektif.




Pasal 3.

            Dalam hal belum tersedia jasa telekomunikasi untuk umum oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi, maka sesuai dengan Undang‑undang Nomor 5 Tahun 1964, sesuatu instansi, badan usaha dan badan‑badan kemasyarakatan lainnya, diperkenankan menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, setelah mendapat konsesi dari instansi yang ditunjuk untuk itu. Dibagian‑bagian wilayah Indonesia yang sama sekali belum terdapat fasilitas‑ fasilitas telekomunikasi untuk umum dari Perusahaan Umum Telekomunikasi dengan izin khusus dari Menteri Perhubungan dan setelah mendapat saran‑ saran dan pertimbangan‑pertimbangan dari Perusahaan Umum Telekomunikasi, penyelenggara‑penyelenggara tersebut membantu menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum.
            Dalam hal penyampaian berita‑berita melalui telekomunikasi untuk umum untuk dilanjutkan kepada sialamat ke atau dari tempat‑tempat penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat konsesi, dilakukan oleh penyelenggara tersebut setelah mendapat persetujuan Menteri Perhubungan atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Penyampaian berita untuk umum kepada sialamat dibedakan sebagai berikut:

a.Berita‑berita untuk umum dari darat dimana terdapat jasa dari Perusahaan Umum Telekomunikasi kepada sialamat yang berada dialat‑alat pengangkutan, baik dilaut, diudara maupun didarat dimana tidak terdapat jasa Perusahaan Umum Telekomunikasi, disampaikan oleh penyelenggara‑ penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat konsesi yang telah ada pada alat‑alat pengangkutan, baik dilaut, diudara maupun didarat.

b.Berita‑berita untuk umum yang berasal dari alat‑alat pengangkutan baik dilaut, diudara maupun didarat disampaikan oleh Perusahaan Umum Telekomunikasi.

Pasal 4

            Struktur Tarip dasar dan Tarip khusus dengan masing‑masing komponennya adalah sesuai dengan tata perhitungan yang berlaku dalam bidang telekomunikasi.

Pasal 5

            Cukup jelas

Pasal 6
            Berdasarkan persepakatan antar‑negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union dan sesuai pula dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, ditetapkan tata perhitungan tarip hubungan international dengan Negara‑negara yang berkepentingan secara bilateral atau multilateral atau dengan badan‑badan usaha telekomunikasi international lainnya.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
            Dalam hal misalnya berita‑berita yang disampaikan kepada sialamat cacat atau terlambat yang mengakibatkan kerugian langsung atau tidak langsung kepada yang bersangkutan, maka Perusahaan Umum Telekomunikasi tidak bertanggungjawab atas kerugian‑kerugian tersebut.

Pasal 9
            Ayat (1)
            Lalu lintas telekomunikasi biasa dapat dihentikan untuk memberikan prioritas terhadap berita‑berita yang tersebut pada huruf a sampai dengan e ayat ini.

            Ayat (2)

            Cukup jelas

Pasal 10

            Untuk ketertiban penggunaan daripada frekwensi radio yang disediakan untuk Indonesia,maka penjatahan tersebut harus dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 11 sampai dengan 16

            Cukup jelas.</COMP>

                                                          ‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

<COMP NAME=catatan>                                                                     CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974 YANG TELAH DICETAK ULANG</COMP>

Sumber:<COMP NAME=sumber>LN 1974/27; TLN NO. 3032




Daftar Pustaka :

AT&T Knowledge Ventures, 2007, “Inventing the Telephone”, http://www.corp.att.com/history/inventing.html.
Wikipedia the free encyclopedia, 2007, “History of telecommunication”, http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_telecommunication.
http://www.apjii.or.id/v2/upload/Regulasi/Permenkominfo_nmr_1.pdf


</COMP>