Welcome To My Paradise........

Welcome To My Paradise........

Senin, 15 April 2013

PPSI : COCOMO

        COCOMO adalah singkatan dari Constructive Cost Model yang merupakan sebuah kombinasi dari estimasi parameter persamaan dan metode pembobotan.
 
    Pada tahun 1981, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi/perkiraan jumlah person-months untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan manajer proyek suatu proyek perangkat lunak, dan berdasar pada pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya.
 
      Secara umum, referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada model original COCOMO yaitu COCOMO 81, kemudian setelah itu merujuk pada COCOMO II. COCOMO II adalah suatu usaha untuk memperbarui model estimasi biaya perangkat lunak COCOMO yang dipublikasikan dalam Software Engineering Economics oleh Dr. Barry Boehm pada tahun 1981.Usaha penelitian COCOMO dilakukan oleh Direktur Pusat Rekayasa Perangkat Lunak di University Of Southern California, Dr. Barry Boehm dan beberapa peneliti lainnya.
  
     Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasar pada pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk :

· Dasar persamaan perkiraan biaya
· Setiap asumsi yang dibuat dalam model
· Setiap definisi
· Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit

    Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut.

  • Basic (COCOMO I 1981)

    Menghitung dari estimasi jumlah FP dan LOC (Lines of Code).
    FP = suatu unit pengukuran untuk keterhubungan dan keterkaitan antar prosedur, fungsi dan lingkungan SW.

    Pengenalan Cocomo ini diawali tahun 70-an akhir. Sang pelopor Boehm, melakukan riset dengan mengambil kasus dari 63 proyek perangkat lunak untuk membuat model matematisnya. Model dasar dari model ini adalah persamaan:

    effort = C * size^M , dimana

    · effort adalah usaha yang dibutuhkan selama proyek, diukur dalam person-months.
    · C dan M adalah konstanta-konstanta yang dihasilkan dalam riset Boehm dan tergantung pada penggolongan besarnya proyek perangkat lunak.
    · Size adalah estimasi jumlah baris kode yang dibutuhkan untuk implementasi, dalams atuan KLOC (kilo lines of code).
  • Konstanta COCOMO

    Penggolongan suatu proyek perangkat lunak didasarkan pada sistem aplikasi dimanaperangkat lunak tersebut dikembangkan dan lingkungan pendukungnya.

    Penggolongan ini terbagi atas:
  1. Organic = kecil, sederhana (co, pembuatan situs mandiri untuk perusahaan);
  2. Semi-detached = menengah (co. transaksi sistem pada database sebuah bank);
  3. Embedded = kompleksitas tinggi, ketergantungan pada lingkungan aplikasi lainnya (co. aplikasi pengontrolan pada pesawat terbang).





Sumber :



Minggu, 14 April 2013

Kode Etik PT Unilever Tbk


Latar Belakang

            Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik -buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.    
            Setiap Perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. Peraturan yang dibuat tidak boleh terlalu menitikberatkan kepada pegawai. Peraturan yang telah dibuat tidak semerta-merta menjadi peraturan yang otoriter dan mengekang. Apabila peraturan yang telah dibuat terlalu otoriter, hal ini akan mengakibatkan kondisi yang tidak nyama untuk karyawan di perusahaan tersebut.
            Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Dengan  memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
           


PT Unilever Indonesia Tbk
Sejarah
            PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
            Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
            Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia. Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
            Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
            Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
            Dalam Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
            Pada tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
            Perseroan memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.

Visi

“To become the first choice of consumer, costumer and community”
            Empat pilar utama dari visi menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan – kemana tujuan  dan bagaimana menuju ke arah sana:
1.    Kami bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
2.    Kami membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
3.    Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
4.    Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
            Kami selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.

Misi
1.    Menjadi yang pertama dan terbaik di kelasnya dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi konsumen.
2.    Menjadi rekan yang utama bagi pelanggan, konsumen dan komunitas.
3.    Menghilangkan kegiatan yang tak bernilai tambah dari segala proses.
4.    Menjadi perusahaan terpilih bagi orang-orang dengan kinerja yang tinggi.
5.    Bertujuan meningkatkan target pertumbuhan yang menguntungkan dan memberikan imbalan di atas rata-rata karyawan dan pemegang saham.
6.    Mendapatkan kehormatan karena integritas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan hidup.

Tata Kelola Usaha
       Unilever  berkomitmen  untuk menerapkan  standar tata kelola perusahaan  tertinggi di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tercermin  pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami. Selain itu, kami senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan agar prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan Perseroan dalam pekerjaan maupun perilaku mereka sehari-hari.
            Kami meyakini bahwa beroperasi secara transparan dan bertanggung jawab serta dilakukan  untuk kepentingan  para pemegang saham kami, tidak hanya merupakan praktik bisnis yang baik namun juga penting bagi pencapaian misi  dan tujuan Perseroan sekaligus memastikan berlangsungnya keberlanjutan Perusahaan. Prinsip tata kelola perusahaan yang kami laksanakan selama ini bahkan telah melebihi proses kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
            Perseroan  mempunyai kerangka kerja tata kelola perusahaan yang baik, yang meliputi hubungan antara tiga badan pengambil keputusan tertinggi, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi; tata hubungan antara Perseroan dan  pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya; pengelolaan aset dan risiko sebagai penunjang pengembangan bisnis; kepatuhan; pengembangan sumber daya manusia kami; praktik  keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan kami; serta pengembangan budaya perusahaan kami.

Struktur Tata Kelola
            Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
            Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris, pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
            Dewan Komisaris mengawasi jalannya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
            Direksi bertanggung jawab terhadap manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Setelah diangkat, masing-masing Direktur menerima Director’s Manual secara lengkap sekaligus menjalani orientasi secara penuh terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Direksi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Komisaris.              
          Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
Tanggung jawab Komite Audit, seperti tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
1.    Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
2.    Menelaah kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
3.    Menelaah dan mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
4.    Menelaah paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan pengendalian internal oleh Direksi;
5.    Menelaah dan melaporkan setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
6.    Mengatur hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala dengan mereka selama periode audit; 
7.    Menelaah Piagam Komite Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan.
            Komite Audit mengadakan rapat minimal empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal.
            Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:
1.    Menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi (RUPS).
2.    Perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite tersebut berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, dalam hal Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPST.
          Sekretaris Perusahaan merupakan penghubung utama antara Perseroan dan pemegang saham, otoritas pasar modal, investor, analis dan masyarakat, serta menjalankan peran utama dalam menjamin transparansi dalam pengungkapan informasi dan komunikasi Perseroan, baik secara internal maupun eksternal. Cakupan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi:
1.    Memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan serta peraturan lain yang terkait, Anggaran Dasar Perseroan, serta ketentuan pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkoordinasi secara erat dengan Departemen Corporate Legal Affairs.
2.    Menjalin komunikasi secara berkala dengan otoritas pasar modal, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berkaitan dengan permasalahan tata kelola, tindakan korporasi dan transaksi material lainnya.
3.    Memastikan bahwa Dewan Komisaris dan Direksi, media, investor, analis dan masyarakat memperoleh informasi secara berkala tentang tindakan korporasi, posisi keuangan dan transaksi material lainnya.
4.    Menghadiri seluruh rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta mencatat risalah rapat.
5.    Memastikan bahwa seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi selalu memperoleh informasi terkini mengenai perubahan peraturan yang terkait dan implikasinya.

Perkara Hukum Material
            Perseroan terlibat dalam beberapa kasus hukum yang sedang berjalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan. Bagaimana pun juga, Perseroan meyakini bahwa kasus hukum yang saat ini sedang berjalan tidak akan mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional Perseroan, termasuk jika putusan lembaga peradilan tidak memenangkan Perseroan.
Kode Etik Perseroan
            Pendekatan kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
ü   Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah dari para relasi kami.
ü   Mematuhi Hukum
            Seluruh perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
ü   Karyawan
            Unilever memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut, mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak. Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari perusahaan dan proses konsultasi.

ü   Pemegang Saham
            Unilever melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami, struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada waktunya secara teratur dan benar.

ü   Mitra Usaha
            Unilever memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat  dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami.

ü   Keterlibatan pada masyarakat
                Unilever berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas setempat.

ü   Kegiatan Umum
            Perusahaan Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.

ü   Lingkungan
            Unilever memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik. 

ü   Inovasi
            Dalam upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara ketat. 

ü   Persaingan
            Unilever percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku. 

ü   Integritas Bisnis
            Unilever tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan. 

ü   Benturan Kepentingan
            Seluruh karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui penyalahgunaan kedudukan mereka. 

ü   Kepatuhan, Pemantauan dan Pelaporan
            Kepatuhan terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan.
            Untuk pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.

            Kepatuhan terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever. Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan dirugikan akibat pelaporan tersebut. 

ü   Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
            Unilever Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap  setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human Resource, Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur Human Resource.
            Setelah menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang terbukti.
            Seluruh laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh kantor-kantor Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang diambil.

          Para karyawan memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan melalui hotline Global Ethics Unilever. Dalam hal demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut dari Unilever Global. 

ü   Pengendalian Internal
            Unilever memiliki kerangka kerja pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan diperbaharui secara berkala oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi manajemen risiko, prosedur pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan informasi. Yang dirancang guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak mutlak, bahwa aset-aset Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan seluruh informasi yang perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi. Pengendalian ini mencakup risiko finansial, operasional, sosial, strategis dan lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan.
            Kerangka kerja pengendalian didukung melalui CoBP, yang menetapkan standar profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia, kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 tentang proses Operational Control Assessment untuk keperluan pelaporan entitas induk, yang mensyaratkan manajemen senior di setiap unit untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas pengendalian finansial. 

ü   Unit Internal Audit
            Unit Audit Internal memberikan layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang obyektif guna peningkatan efektivitas, disiplin dan integritas operasional Perseroan sehingga menunjang pencapaian tujuan Perseroan.

            Berdasarkan Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
a.    Mengidentifikasi dan mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen risiko serta sistem pengendaliannya.
b.    Membantu Perseroan dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya, serta mendorong upaya perbaikan secara kontinyu untuk mencapai kondisi berikut:
1.          Informasi keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
2.          Oprasional usaha dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang  efektif.
3.          Aset-aset Perseroan terjaga, dan
4.          Tindakan dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang-         undangan serta peraturan yang berlaku.
     Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui konsultasi dengan Direktur Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam pelaksanaannya untuk mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing audit, Unit ini bertugas membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan dan rekomendasi sekaligus mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.

         Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk memastikan tindakan manajemen telah diterapkan secara efektif atau bahwa manajemen senior telah menerima risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit ini juga membantu manajemen dalam kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 untuk keperluan pelaporan entitas induk. Sedangkan tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan tetap berada di pundak manajemen. 

            Unit Audit Internal juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil auditnya terhadap laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam Audit Internal, yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung jawabnya. Unit ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal. Bapak Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group Manager saat ini. 

ü    Audit External
            Laporan Keuangan Konsolidasian kami untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011 diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan global PwC). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak melakukan jasa non-audit apapun terhadap Perseroan.

ü    Implementasi Sistem Manajemen Mutu
            Operasional usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard.
            Keamanan produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas, kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
            Untuk memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk, manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.

ü   Suara Konsumen
            Perseroan menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam mengonsumsi produk-produk kami.
            Suara Konsumen melayani Saluran Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari dalam seminggu, pada jam-jam kerja. Rincian dari para penelpon dijaga kerahasiaannya. Para konsumen didorong untuk memanfaatkan saluran layanan telepon untuk memberikan saran dan menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan pertanyaan. Hasilnya, selama tahun 2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon berupa umpan-balik, dimana 90% berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan dan pertanyaan dapat dijawab dengan memuaskan.
            Umpan balik dilayani sesuai dengan prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory Service (CAS) atau Layanan Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan tanggapan secara cepat, dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge. Bila Agen CAS tidak dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke departemen yang terkait. Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas utama dan urgent, selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang terkait melalui perorangan yang ditunjuk.
            Temuan dan wawasan yang diperoleh dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui Perseroan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand. Setiap bulan, daftar “Umpan Balik Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada manajemen senior untuk ditelaah lebih lanjut.
            Kinerja dari Suara Konsumen kemudian di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara berkala dan melalui pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller” untuk memastikan bahwa prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

ü   Pengadaan Barang dan Jasa
            Praktik-praktik pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.  Kami juga berupaya untuk memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
            Kebijakan kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi, serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan Bisnis kami.

Akses Informasi
PT Unilever Indonesia Tbk
Graha Unilever
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15
Jakarta 12930
Tel :+62 21 526 2112
Fax: +62 21 526 2046


Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf