Latar Belakang
Etika
pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik
-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika
perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan
sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan
menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan
lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika
kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan
mengatur hubungan antar karyawan.
Setiap
Perusahaan memiliki peraturan-peraturan atau kode etik yang berfungsi untuk
menunjang kelancaran kegiatan operasional perusahaan. Peraturan yang dibuat
tidak boleh terlalu menitikberatkan kepada pegawai. Peraturan yang telah dibuat
tidak semerta-merta menjadi peraturan yang otoriter dan mengekang. Apabila peraturan
yang telah dibuat terlalu otoriter, hal ini akan mengakibatkan kondisi yang
tidak nyama untuk karyawan di perusahaan tersebut.
Bagi
Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan.
Dengan memberikan prioritas pada mereka
dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan
mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan
tersebar di seluruh nutrisi. Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis
perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan.
PT Unilever Indonesia Tbk
Sejarah
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan)
didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No.
33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini
disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14
pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan
No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada
tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh
notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah
menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn.
Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT
Unilever Indonesia Tbk. Akta ini
disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No.
C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita
Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Unilever Indonesia telah tumbuh
menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care
serta Foods & Ice Cream di Indonesia. Rangkaian Produk Unilever Indonesia
mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux,
Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight,
Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat
Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta
notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni
2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa
penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan
Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Pada tanggal 22 November 2000,
perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk
mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di
bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan
saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain
atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Dalam Rapat Umum Luar Biasa
perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan menerima persetujuan dari
pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham PT Knorr Indonesia (PT KI)
dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak terkait). Akuisisi ini berlaku
pada tanggal penandatanganan perjanjian jual beli saham antara perusahaan dan
Unilever Overseas Holdings Limited pada tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal
30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan
dengan menggunakan metoda yang sama dengan metoda pengelompokan saham (pooling of
interest). Perusahaan merupakan perusahaan yang menerima penggabungan dan
setelah penggabungan tersebut PT KI tidak lagi menjadi badan hukum yang
terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004 tertanggal 9 Juli 2004.
Pada tahun 2007, PT Unilever
Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat dengan PT
Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan dengan
pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek “Buavita”
dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan
Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
Perseroan memiliki enam pabrik di
Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri
Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk
Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui
jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau
ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut
didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot
dan fasilitas distribusi lainnya.
Visi
“To
become the first choice of consumer, costumer and community”
Empat pilar utama dari visi menggambarkan
arah jangka panjang dari perusahaan – kemana tujuan dan bagaimana menuju ke arah sana:
1. Kami
bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
2. Kami
membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati
kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
3. Kami
menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang
dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
4. Kami
akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan
perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
Kami selalu percaya akan kekuatan
brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan
hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab
kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi
kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan
kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental
mengenai siapa diri kami.
Misi
1. Menjadi
yang pertama dan terbaik di kelasnya dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi
konsumen.
2. Menjadi
rekan yang utama bagi pelanggan, konsumen dan komunitas.
3. Menghilangkan
kegiatan yang tak bernilai tambah dari segala proses.
4. Menjadi
perusahaan terpilih bagi orang-orang dengan kinerja yang tinggi.
5. Bertujuan
meningkatkan target pertumbuhan yang menguntungkan dan memberikan imbalan di
atas rata-rata karyawan dan pemegang saham.
6. Mendapatkan
kehormatan karena integritas tinggi, peduli kepada masyarakat dan lingkungan
hidup.
Tata Kelola Usaha
Unilever berkomitmen
untuk menerapkan standar tata
kelola perusahaan tertinggi di seluruh
operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip
Bisnis (CoBP) kami serta proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar
operasi kami. Selain itu, kami senantiasa mengambil tindakan untuk memastikan
agar prinsip-prinsip tersebut dipahami dan dipraktikkan oleh setiap insan
Perseroan dalam pekerjaan maupun perilaku mereka sehari-hari.
Kami meyakini bahwa beroperasi
secara transparan dan bertanggung jawab serta dilakukan untuk kepentingan para pemegang saham kami, tidak hanya
merupakan praktik bisnis yang baik namun juga penting bagi pencapaian misi dan tujuan Perseroan sekaligus memastikan
berlangsungnya keberlanjutan Perusahaan. Prinsip tata kelola perusahaan yang
kami laksanakan selama ini bahkan telah melebihi proses kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
Perseroan mempunyai kerangka kerja tata kelola
perusahaan yang baik, yang meliputi hubungan antara tiga badan pengambil
keputusan tertinggi, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan
Direksi; tata hubungan antara Perseroan dan
pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya; pengelolaan aset dan
risiko sebagai penunjang pengembangan bisnis; kepatuhan; pengembangan sumber
daya manusia kami; praktik keselamatan
kerja dan pengelolaan lingkungan kami; serta pengembangan budaya perusahaan
kami.
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan
memiliki tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan
Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan
Sekretaris Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi
dari GCG.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
merupakan instansi pengelola Perseroan yang tertinggi. RUPS memiliki kekuasaan
untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan Direksi, dan menetapkan
masalah-masalah penting lainnya yang berkenaan dengan bisnis dan operasi
Perseroan termasuk jumlah remunerasi para anggota Direksi dan Komisaris,
pembayaran dividen dan pembagian keuntungan, persetujuan tentang Laporan
Tahunan, penunjukan auditor independen, perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan
pendelegasian wewenang kepada Direksi untuk menindaklanjuti pokok-pokok
permasalahan yang dibahas dan disetujui oleh RUPS.
Dewan Komisaris mengawasi jalannya
pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Seperti tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan
melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah
pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat
kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan
Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk
memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
Direksi bertanggung jawab terhadap
manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola,
memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari
Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam
segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan
segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun
masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan. Setelah diangkat, masing-masing Direktur menerima Director’s Manual
secara lengkap sekaligus menjalani orientasi secara penuh terhadap tugas dan
tanggungjawabnya. Direksi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan
Komisaris.
Komite Audit membantu Dewan
Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian
atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan
pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan;
kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari
fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat
dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal.
Tanggung
jawab Komite Audit, seperti tercantum dalam Piagam Komite Audit, mencakup:
1.
Menelaah
informasi keuangan yang akan dipublikasikan oleh Perseroan;
2.
Menelaah
kepatuhan Perseroan dengan ketentuan pasar modal dan peraturan terkait lainnya;
3.
Menelaah
dan mengevaluasi pelaksanaan audit oleh auditor internal;
4.
Menelaah
paparan risiko Perseroan dan implementasi manajemen risiko serta pengaturan
pengendalian internal oleh Direksi;
5.
Menelaah
dan melaporkan setiap keluhan tentang Perseroan kepada Dewan Komisaris;
6.
Mengatur
hubungan dengan auditor eksternal dan melakukan pembahasan secara berkala
dengan mereka selama periode audit;
7.
Menelaah
Piagam Komite Audit dan bila perlu melakukan penyempurnaan.
Komite Audit mengadakan rapat
minimal empat kali dalam setahun dan setiap kali dianggap perlu. Rapat Komite Audit
dapat dihadiri oleh Direktur Keuangan, Group Audit Manager, Financial
Controller, Sekretaris Perusahaan dan Auditor Eksternal.
Komite Nominasi dan Remunerasi
bertanggung jawab untuk:
1.
Menelaah
dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai
dengan hak dan tanggung jawab mereka, dan menyampaikan rekomendasi tersebut
kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi (RUPS).
2.
Perencanaan
pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan
Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di
bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite tersebut
berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, dalam hal
Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPST.
Sekretaris Perusahaan merupakan
penghubung utama antara Perseroan dan pemegang saham, otoritas pasar modal,
investor, analis dan masyarakat, serta menjalankan peran utama dalam menjamin
transparansi dalam pengungkapan informasi dan komunikasi Perseroan, baik secara
internal maupun eksternal. Cakupan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
meliputi:
1. Memantau kepatuhan Perseroan terhadap
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan ketentuan serta peraturan lain yang
terkait, Anggaran Dasar Perseroan, serta ketentuan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan berkoordinasi secara erat dengan
Departemen Corporate Legal Affairs.
2. Menjalin komunikasi secara berkala
dengan otoritas pasar modal, termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang berkaitan dengan
permasalahan tata kelola, tindakan korporasi dan transaksi material lainnya.
3. Memastikan bahwa Dewan Komisaris dan
Direksi, media, investor, analis dan masyarakat memperoleh informasi secara
berkala tentang tindakan korporasi, posisi keuangan dan transaksi material
lainnya.
4. Menghadiri seluruh rapat Direksi dan
Dewan Komisaris serta mencatat risalah rapat.
5. Memastikan bahwa seluruh anggota Dewan
Komisaris dan Direksi selalu memperoleh informasi terkini mengenai perubahan
peraturan yang terkait dan implikasinya.
Perkara Hukum Material
Perseroan terlibat dalam beberapa kasus hukum
yang sedang berjalan terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Bagaimana pun juga, Perseroan meyakini bahwa kasus hukum yang saat ini sedang
berjalan tidak akan mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha
maupun kegiatan operasional Perseroan, termasuk jika putusan lembaga peradilan
tidak memenangkan Perseroan.
Kode Etik
Perseroan
Pendekatan
kami terhadap praktik etika bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
ü
Standar Perilaku
Dalam melaksanakan semua kegiatan, kami melakukannya
dengan penuh kejujuran, integritas, keterbukaan serta menghormati hak azasi
manusia, menjaga kepentingan para karyawan kami dan menghormati kepentingan sah
dari para relasi kami.
ü
Mematuhi Hukum
Seluruh
perusahaan Unilever dan para karyawannya berkewajiban mematuhi ketentuan hukum
dan peraturan masing-masing negara di tempat mereka melaksanakan usahanya.
ü
Karyawan
Unilever
memiliki komitmen pada keanekaragaman dalam lingkungan kerja yang diwarnai oleh
sikap saling percaya dan ssaling menghormati dimana semua memiliki rasa
tanggung jawab atas kinerja dan reputasi Perseroan. Kami merekrut,
mempekerjakan, dan mengembangkan para karyawan hanya atas dasar kualifikasi dan
kemampuan yang dibutuhkan bagi pekerjaan yang harus dilakukan. Kami memiliki
komitmen untuk menyediakan kondisi kerja yang aman dan sehat. Kami tidak akan
menggunakan sarana kerja apapun yang bersifat memaksa atau mempekerjakan anak.
Kami bertekad bekerjasama dengan karyawan demi mengembangkan dan memperkuat
ketrampilan dan kemampuan setiap individu. Kami menghargai martabat dan hak
individu untuk kebebasan berserikat dalam satu asosiasi. Kami akan memelihara
terjalinnya komunikasi yang baik dengan para karyawan melalui informasi dari
perusahaan dan proses konsultasi.
ü
Pemegang Saham
Unilever
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik dan bertaraf internasional. Kami menyediakan informasi atas kegiatan kami,
struktur dan situasi serta kinerja finansial kepada pemegang saham pada
waktunya secara teratur dan benar.
ü
Mitra Usaha
Unilever
memiliki komitmen tinggi dalam menjalin hubungan yang saling bermanfaat dengan para pemasok, pelanggan, dan mitra
usaha. Dalam jalinan bisnis, kami mengharapkan para mitra kami untuk mematuhi
prinsip bisnis yang selaras dengan prinsip bisnis kami.
ü
Keterlibatan pada masyarakat
Unilever
berupaya menjadi perusahaan yang dapat diandalkan, dan sebagai bagian integral
dari masyarakat serta memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan komunitas
setempat.
ü
Kegiatan
Umum
Perusahaan
Unilever diharapkan untuk menggerakkan dan mempertahankan kepentingan bisnisnya
yang sah. Unilever akan bekerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun melalui asosiasi-asosiasi dalam rangka
mengembangkan legislasi dan peraturan lainnya yang mungkin memengaruhi
kepentingan bisnis. Unilever tidak mendukung partai politik atau pun memberi
sumbangan yang dapat membiayai kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan partai.
ü
Lingkungan
Unilever
memiliki komitmen untuk terus menerus mengadakan perbaikan dalam pengelolaan
dampak lingkungan dan mendukung sasaran jangka panjang untuk mengembangkan
suatu bisnis yang berkelanjutan. Unilever akan bekerjasama dalam kemitraan
dengan pihak lain untuk menggalakkan kepedulian lingkungan, meningkatkan
pemahaman akan masalah lingkungan dan menyebar-luaskan budaya karya yang baik.
ü
Inovasi
Dalam
upaya melaksanakan inovasi ilmiah demi memenuhi kebutuhan konsumen, kami akan
senantiasa merujuk pada keinginan konsumen dan masyarakat. Kami akan bekerja
atas dasar keilmuan yang tepat, dan menerapkan standar keamanan produk secara
ketat.
ü
Persaingan
Unilever
percaya akan persaingan ketat namun sehat dan mendukung pengembangan
perundang-undangan tentang prinsip persaingan yang wajar. Perusahaan Unilever
beserta seluruh karyawannya akan melakukan kegiatan atas dasar prinsip
persaingan yang sehat dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
ü
Integritas
Bisnis
Unilever
tidak menerima ataupun memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
suapan atau keuntungan lainnya yang tidak pantas demi keuntungan bisnis atau
finansial. Tidak satupun karyawan kami yang boleh menawarkan, memberi atau
menerima hadiah atau pembayaran yang merupakan, atau dapat diartikan sebagai
sarana suap. Setiap tuntutan, atau penawaran suap harus ditolak langsung dan
dilaporkan kepada manajemen. Catatan akuntansi Unilever berikut dokumen
pendukungnya harus secara tepat menjelaskan dan mencerminkan kondisi
transaksinya. Tidak ada transaksi dana atau aset yang disembunyikan atau tidak
dicatat. Semuanya akan dicatat serta dibukukan.
ü
Benturan
Kepentingan
Seluruh
karyawan Unilever diharapkan menghindarkan diri dari kegiatan pribadi dan
kepentingan finansial yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dengan
tanggung jawab mereka terhadap Perseroan. Seluruh karyawan Unilever tidak
dibenarkan mencari keuntungan pribadi atau bagi orang lain melalui
penyalahgunaan kedudukan mereka.
ü
Kepatuhan,
Pemantauan dan Pelaporan
Kepatuhan
terhadap CoBP merupakan syarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan bisnis
kami. Direksi Unilever bertanggung jawab agar prinsip-prinsip tersebut
dikomunikasikan, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan.
Untuk
pelaksanaan sehari-hari, tanggung jawab ini didelegasikan kepada manajemen
senior di area masing-masing. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, dimana
perlu, mereka harus memberikan pengarahan yang lebih rinci, yang disesuaikan
dengan keperluan setempat, disamping tanggung jawab untuk melakukan pemantauan
dan pelaporan tentang kepatuhan terhadap CoBP ini setiap tahunnya.
Kepatuhan
terhadap prinsip bisnis ini didukung dengan penelaahan dari Dewan Komisaris dan
Direksi yang dibantu oleh Komite Audit beserta para eksekutif Unilever.
Pelanggaran prinsip apa pun harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang
digariskan oleh Unilever. Direksi Unilever tidak akan menyalahkan manajemen
atas kehilangan bisnis akibat kepatuhan terhadap prinsip ini dan terhadap
kebijakan serta instruksi wajib lainnya. Direksi Unilever mengharapkan agar
para karyawan melaporkan kepada mereka, atau kepada manajemen senior apabila
terjadi pelanggaran atau dugaan pelanggaran prinsip ini. Sarana telah
disediakan bagi karyawan untuk dapat melaporkan secara rahasia dan tidak akan
dirugikan akibat pelaporan tersebut.
ü
Mekanisme
Pelaporan Pelanggaran (whistleblower)
Unilever
Indonesia telah mengatur mekanisme pelaporan (whistleblower) untuk setiap
kejadian pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap CoBP maupun terhadap setiap bentuk pelanggaran etika lainnya. Para
karyawan dapat melaporkan kejadian pelanggaran baik secara langsung kepada
atasan langsung maupun kepada Tim Blue Umbrella, yang mencakup departemen Human
Resource, Legal, Internal Audit dan Communication, yang dipimpin oleh Direktur
Human Resource.
Setelah
menerima laporan, Tim Blue Umbrella menunjuk sebuah tim untuk melakukan
penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Selanjutnya akan dilakukan
tindakan yang sesuai terkait dengan setiap tindakan pelanggaran etika yang
terbukti.
Seluruh
laporan tersebut akan dicatat dalam sebuah sistem yang dapat diakses oleh
kantor-kantor Unilever Regional maupun Global. Kantor-kantor tersebut juga
melakukan pemantauan terhadap penyelesaian kasus dan tindak lanjut yang
diambil.
Para
karyawan memiliki pilihan untuk menyampaikan laporan melalui hotline Global
Ethics Unilever. Dalam hal demikian, permasalahan tersebut akan memperoleh
tanggapan dan tindak lanjut dari Unilever Global.
ü
Pengendalian
Internal
Unilever
memiliki kerangka kerja pengendalian yang didokumentasikan, ditelaah dan
diperbaharui secara berkala oleh Direksi. Kerangka kerja tersebut meliputi
manajemen risiko, prosedur pengendalian internal dan pengendalian pengungkapan
informasi. Yang dirancang guna memberikan jaminan yang memadai, namun tidak
mutlak, bahwa aset-aset Perseroan terjaga, risiko bisnis telah dinyatakan dan
seluruh informasi yang perlu diungkapkan sudah dilaporkan ke Direksi.
Pengendalian ini mencakup risiko finansial, operasional, sosial, strategis dan
lingkungan, serta ketentuan perundang-undangan.
Kerangka
kerja pengendalian didukung melalui CoBP, yang menetapkan standar
profesionalisme dan integritas untuk operasional Unilever di seluruh dunia,
kepatuhan terhadap Sarbanes-Oxley Act, khususnya section 404 tentang proses
Operational Control Assessment untuk keperluan pelaporan entitas induk, yang
mensyaratkan manajemen senior di setiap unit untuk melakukan penilaian terhadap
efektivitas pengendalian finansial.
ü
Unit
Internal Audit
Unit
Audit Internal memberikan layanan konsultasi dan jaminan kemandirian yang
obyektif guna peningkatan efektivitas, disiplin dan integritas operasional
Perseroan sehingga menunjang pencapaian tujuan Perseroan.
Berdasarkan
Piagam Audit Internal, tanggung jawab Unit Audit Internal mencakup:
a.
Mengidentifikasi
dan mengevaluasi paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap
peningkatan manajemen risiko serta sistem pengendaliannya.
b.
Membantu
Perseroan dalam melaksanakan pengendalian yang efektif melalui evaluasi
efektivitas dan efisiensinya, serta mendorong upaya perbaikan secara kontinyu
untuk mencapai kondisi berikut:
1.
Informasi
keuangan dan operasional yang dapat diandalkan dan memiliki integritas.
2.
Oprasional
usaha dilaksanakan secara efisien dan mencapai hasil yang efektif.
3.
Aset-aset
Perseroan terjaga, dan
4.
Tindakan
dan keputusan Perseroan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan serta peraturan yang berlaku.
Unit
Audit Internal bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit tahunan melalui
konsultasi dengan Direktur Utama dan Komite Audit, dan disyaratkan dalam
pelaksanaannya untuk mengkomunikasikannya secara intensif dengan Dewan
Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Sesudah kesimpulan dari masing-masing
audit, Unit ini bertugas membuat laporan tertulis mengenai temuan, kesimpulan
dan rekomendasi sekaligus mempresentasikan hasil ringkasannya kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris.
Unit
Audit Internal bertanggung jawab untuk menindak-lanjuti hasil audit untuk
memastikan tindakan manajemen telah diterapkan secara efektif atau bahwa
manajemen senior telah menerima risiko untuk tidak mengambil keputusan. Unit
ini juga membantu manajemen dalam kesesuaiannya dengan Sarbanes-Oxley Act,
khususnya section 404 untuk keperluan pelaporan entitas induk. Sedangkan
tanggung jawab penuh atas proses kepatuhan tetap berada di pundak manajemen.
Unit
Audit Internal juga berkoordinasi dengan Auditor Eksternal terkait dengan hasil
auditnya terhadap laporan keuangan Perseroan.Unit ini diatur berdasarkan Piagam
Audit Internal, yang merinci struktur Unit Audit Internal, tugas serta tanggung
jawabnya. Unit ini dipimpin oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat
oleh Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Utama Perseroan. Dalam pelaksanaan tugasnya,
Internal Audit Group Manager dibantu oleh sejumlah auditor internal. Bapak
Ferry Arief Sunandar adalah Internal Audit Group Manager saat ini.
ü
Audit
External
Laporan
Keuangan Konsolidasian kami untuk tahun yang berakhir tanggal 31Desember 2011
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak melakukan jasa
non-audit apapun terhadap Perseroan.
ü
Implementasi
Sistem Manajemen Mutu
Operasional
usaha kami berlandaskan pada sejumlah sistem manajemen dengan persyaratan mutu
yang ketat. Produk-produk, pabrik-pabrik operasional dan sistem-sistem internal
kami telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama lebih dari sepuluh tahun,
yang diverifikasi setiap tahun. Bahkan kami telah menerapkan ISO 22000 Food
Safety System untuk proses fabrikasi Foods & Beverages kami, sedangkan
sistem manajemen lingkungan kami telah memenuhi ISO 14001 Environmental
Management Standard.
Keamanan
produk selalu merupakan prioritas utama kami, dan kami telah membangun lembaga
Safety and Envrionmental Assurance Center (SEAC) guna memberikan penilaian
sekaligus jaminan terhadap produk maupun proses yang berlangsung. Produk-produk
baru dan teknologi baru menjalani proses keamanan secara mandiri dan ketat, dan
keseluruhan proses inovasi produk dihadapkan pada penilaian keamanan dan
kesehatan yang intensif, termasuk dari aspek penilaian kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan maupun persyaratan legal. Serangkaian penilaian tersebut
dilakukan kembali sebelum peluncuran suatu produk. Kadangkala, suatu produk
secara insidental diluncurkan ke pasar tanpa melalui standar keamanan dan
kualitas yang tinggi. Produk-produk demikian mungkin mengalami cacat kualitas,
kontaminasi bahan mentah, ataupun pelabelan ingredient yang salah.
Untuk
memastikan terpenuhinya kualitas dalam mata rantai pasokan, para pemasok hanya
dapat diluluskan setelah menjalani audit yang cermat tentang keandalan produk,
manajemen mutu dan kepatuhan terhadap berbagai kriteria atas dasar praktik
bisnis yang wajar dan berkelanjutan. Setiap pasokan bahan mentah harus melalui
serangkaian checkpoint untuk memastikan keamanan dan kepatuhannya dengan
ketentuan peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
ü
Suara
Konsumen
Perseroan
menangani keluhan dan pertanyaan konsumen melalui sebuah layanan konsumen
khusus yang disebut “Suara Konsumen.” Melalui Suara Konsumen, kami berupaya
untuk mempererat hubungan antara Perseroan dengan para konsumen dan pelanggan
kami dengan memberikan respon atas aspirasi dan ekspektasi mereka terhadap
produk-produk kami, sekaligus untuk meningkatkan kepuasan mereka dalam
mengonsumsi produk-produk kami.
Suara
Konsumen melayani Saluran Peduli Konsumen yang beroperasi selama lima hari
dalam seminggu, pada jam-jam kerja. Rincian dari para penelpon dijaga
kerahasiaannya. Para konsumen didorong untuk memanfaatkan saluran layanan
telepon untuk memberikan saran dan menyatakan kepuasan sekaligus keluhan dan
pertanyaan. Hasilnya, selama tahun 2011, terdapat 48.726 penerimaan telepon
berupa umpan-balik, dimana 90% berbentuk permintaan penjelasan. Seluruh keluhan
dan pertanyaan dapat dijawab dengan memuaskan.
Umpan
balik dilayani sesuai dengan prosedur tetap yang ketat. Agen Consumer Advisory
Service (CAS) atau Layanan Saran Konsumen menerima umpan balik dan memberikan
tanggapan secara cepat, dimana mungkin, menggunakan databaseproduct knowledge.
Bila Agen CAS tidak dapat memberikan tanggapan, selanjutnya dirujuk ke
departemen yang terkait. Keluhan dikelompokkan dalam kategori normal, prioritas
utama dan urgent, selanjutnya tanggapan dikoordinasikan dengan divisi yang
terkait melalui perorangan yang ditunjuk.
Temuan
dan wawasan yang diperoleh dari Suara Konsumen dikomunikasikan melalui
Perseroan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand.
Setiap bulan, daftar “Umpan Balik Sepuluh Tertinggi” diserahkan kepada
manajemen senior untuk ditelaah lebih lanjut.
Kinerja
dari Suara Konsumen kemudian di evaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen secara
berkala dan melalui pengecekan spontan dengan menggunakan “mystery caller”
untuk memastikan bahwa prosedur penanganan layanan telepon sesuai dengan
prosedur yang ditetapkan.
ü
Pengadaan
Barang dan Jasa
Praktik-praktik
pengadaan kami diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever dan Etika Sumber
Pertanian Lestari. Prinsip Kemitraan Bisnis kami dirancang untuk memastikan
berlangsungnya kondisi kerja yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk
penghargaan terhadap hak-hak azasi manusia, kebebasan berserikat, sistem
penggajian dan waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
Indonesia. Kami juga berupaya untuk
memastikan bahwa para pemasok kami memenuhi standar kesehatan, keamanan dan perlindungan
lingkungan. Sedangkan Etika Sumber Pertanian Lestari bertujuan untuk mendorong
para pemasok dan petani untuk mengadopsi praktik-praktik perkebunan lestari.
Kebijakan
kami dalam memperoleh sumber material memprioritaskan pada sumber-sumber lokal
dimana memungkinkan. Seluruh calon pemasok menjalani proses audit atas dasar
keandalan dan manajemen mutu mereka, dan kinerja lingkungan, hak-hak azasi,
serta semua isu sosial disaring melalui sejumlah kriteria Prinsip Kemitraan
Bisnis kami.
Akses Informasi
PT
Unilever Indonesia Tbk
Graha
Unilever
Jl.
Jend. Gatot Subroto Kav. 15
Jakarta
12930
Tel
:+62 21 526 2112
Fax:
+62 21 526 2046
Sumber :
eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar